Adhyaksa Foto Indonesia

Sosialisasi Fungsi Direktorat D, Jam-Intel Sunarta: Pengamanan Pembangunan Strategis Bagian dari Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

 



Jaksa Agung Muda Intelijen,Kejagung Dr.Sunarta


JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, SH. MH secara resmi membuka Acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta Selatan,Jumat ( 9/4/2021).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dari perwakilan Kementerian/Lembaga/BUMN, diantaranya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI;Kementerian Kesehatan RI;PT. Telkom Indonesia;PT. Angkasa Pura I; PT. Angkasa Pura II;dan PT. Bank Rakyat Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen Dr.Sunarta dalam sambutannya menjelaskan Visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.


Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.


"Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya," ujar Sunarta.


Sunarta menegaskan, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. 


Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.


"Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan R.I. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara," jelas Sunarta.


Sunarta mengungkapkan, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis.


"Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujarnya.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.


Secara umum, dapat dijelaskan bahwa pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan. Dalam kondisi yang demikian.


" Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya," kata Sunarta.


Dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.


Sunarta mengungkapkan, Bidang Intelijen Kejaksaan pada tahun 2021, melalui Direktorat D telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak sebanyak 5 Kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sejumlah Rp.120.429.584.919.000,- (seratus dua puluh triliun empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan untuk Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia sebanyak 73 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.6.460.039.753.400,- (enam triliun empat ratus enam puluh milyar tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah).


Kinerja Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis tersebut, khususnya  yang dilaksanakan oleh Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I. 


"Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah," harap Sunarta.


Pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia. 

"Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara. Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat," jelasnya.


Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kiranya kerjasama antara Kejaksaan dan kementerian serta BUMN ini dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia, seperti pada pengamanan pembangunan strategis program-program padat karya dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di  Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya yaitu Program Restorasi Terumbu Karang Indonesia Coral Reef Garden (ICRG), yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat juga mendukung upaya pelestarian alam secara berkelanjutan sehingga dapat memulihkan ekosistem karang sekaligus menjadi sarana eko-eduwisata.


Kunci keberhasilan Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, Koordinasi, Transparansi dan Sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP),


"Oleh karena itu kami mengajak rekan-rekan di Kementerian dan BUMN untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia," papar Sunarta.


Acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

(Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال