Bekali 507 Peserta PPPJ Angkatan 83, Mia Amiati Tekankan Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
![]() |
| Bekali 507 Peserta PPPJ Angkatan 83, Mia Amiati Tekankan Penegakan Hukum dengan Hati Nurani |
JAKARTA – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi sosok jaksa masa depan yang profesional, berintegritas, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CM.A., CSSL., saat memberikan kuliah umum kepada 507 peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam kuliah umum yang mengangkat tema “Penegakan Hukum Secara Humanis” itu, Mia menekankan pentingnya rasa, kepedulian, dan hati nurani bagi setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“PPPJ ini adalah tokoh-tokoh masa depan yang menjadi harapan Kejaksaan untuk menjadi jaksa yang profesional, berintegritas, dengan penegakan hukum yang sangat humanis,” ujar Mia.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu menjelaskan, penegakan hukum yang humanis pada dasarnya merupakan upaya memanusiakan manusia. Penegakan hukum harus dilakukan dengan akal sehat, hati nurani, dan empati, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Menurut dia, humanisme dalam penegakan hukum bukan berarti bersikap lemah. Sebaliknya, hukum tetap harus ditegakkan secara tegas, tetapi dengan cara yang beradab.
“Jadilah jaksa yang profesional dengan penegakan hukum yang humanis,” tegasnya.
Tiga Keseimbangan
Mia mengatakan, terdapat tiga hal yang harus dijaga secara seimbang oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum secara humanis, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketiganya, kata dia, tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum bukan semata-mata bagaimana aturan diterapkan, tetapi juga bagaimana hukum mampu memberikan rasa keadilan sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan telah mengenal pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan seperti semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil melalui musyawarah.
“Kita mengenal hukum itu diadakan untuk membuat masyarakat merasa adil, bukan masyarakat merasa takut,” kata Mia.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa mendapatkan keadilan dan perlindungan dari hukum akan menaati aturan bukan semata-mata karena rasa takut, melainkan karena menyadari bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka melalui aturan hukum.
Karena itu, menurut Mia, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan.
Setiap orang, termasuk masyarakat kecil, harus memiliki akses dan keberanian untuk melapor ketika menjadi korban tindak pidana, haknya dirugikan, atau mengalami ketidakadilan.
“Di sini berlaku hukum bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi ada equality before the law. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Melalui kuliah umum tersebut, Mia mengingatkan para calon jaksa agar sejak mengikuti PPPJ membangun karakter sebagai penegak hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat. (Muzer)
.jpeg)
