BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Kejagung Kebut Pemeriksaan Saksi Tipikor di PT.Asabri, Dari 10 Saksi Satu Diantaranya Istri Tersangka IWS

  Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menggali keterangan dari para saksi perkara Tindak Pida...

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus menggali keterangan dari para saksi perkara Tindak Pidana Korupsi di tubuh PT. Asabri, hal itu guna untuk  kepentingan penyidikan.


Dalam rilis yang di siarkan secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 (sepuluh) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan saksi berlangsung di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa ( 27/4/2021)


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan dari 10 saksi,  2 (dua) diantaranya pejabat PT. Asabri dan seorang wanita yang merupakan istri daripada Tersangka IWS. 


Ke 10 saksi yang diperiksa antara lain:

1. HE selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri;

2. JHPM selaku Direktur Investasi PT. Asabri;

3. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital;

4. ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

5. GR selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

6. RW selaku Amin Institutional Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

7. DA selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama;

8. AIP selaku Istri Tersangka IWS;

9. APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk;

10. IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital tahun 2016-2018.


":Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leo sapaan akrabnya.



Pemeriksaan saksi kata Leo, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Yaitu dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya. ( Muzer )


COMMENTS