TANGERANG- Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama Walikota Tangsel,Deputi pelayanan publik Kementrian PAN RB dan Forkominda Kota Tangsel melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Instansi mitra pelayanan publik Kota Tangsel tentang Mal Pelayanan Publik ( MPP) berlangsung di lantai 4 Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Jumat (5/3/2021).
Sebanyak 17 instansi melakukan penandatanganan komitmen bersama dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan.Yaitu Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, BPN/ATR RI, Polres Kota Tangsel, Kantor Imigrasi, Kanwil Kementerian Agama, Samsat, Kantor Pajak, BAPENDA, DISDUKCAPIL, DPMPTSP, Bank BJB, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PITS dan PT. Pos Indonesia.
Kajari Tangsel Aliansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan ada beberapa jenis pelayanan publik yang akan diberikan oleh Kejari Tangsel.
"Jenis-jenis pelayanan yang akan di berikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Mal Pelayanan Publik meliputi Pelayanan Hukum, Pengambilan tilang,dan Pengambilan Barang Bukti," ujar Aliansyah yang belom lama dilantik sebagai Kajari Tangsel oleh Kajati Banten Dr.Asep Nana Mulyana.
Aliansyah saat dikonfirmasi mengatakan keikutsertaan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam Mal Pelayanan Publik ini adalah sebagai bukti keseriusan pelayanan terhadap masyarakat yang transparan dan efisien untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Untuk diketahui MPP Kota Tangerang Selatan dibangun di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang, dengan luas tanah kurang lebih 1985 meter persegi dan luas bangunan kurang lebih 5208 meter persegi yang terdiri atas dua lantai.( Muzer )