JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua, kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat BUMN di dua instansi berbeda,keduanya ditahan lantaran diduga melakukan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo melalui, Asisten Pidana Khusus Alexander Lukas Sinuraya dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Yusak Ayomi mengatakan kedua mantan pejabat yang ditahan adalah LA, mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang dan logistik Perum Bulog Cabang Nabire periode 2018 dan FWB mantan kepala Kantor Pos Kabupaten Biak Numfor.
"Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada instansi tempat mereka bekerja, dan merugikan negara milyaran rupiah, " ujar Lukas dikonfirmasi,Selasa (30/3/2021) lalu.
Aspidsus menegaskan penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Papua dan langsung dibawa ke rumah tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Dikatakan,bahwa FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor ditahan karena terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai Rp.3.671.314.93 milliar, “Kami telah melakukan penahanan terhadap FWB tersangka Korupsi Kantor Pos Biak,” ujar Lukas.
Lukas mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar, yang diduga dipakai oleh tersangka untuk bermain judi online.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang,” ungkapnya.
Lukas menuturkan,dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti.
“Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen, kepada tersangka sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara, LA mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018 ditahan karena kasus korupsi dugaan pengadaan 1.028 beras fiktif oleh Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar.
Diketahui dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial RH selaku mantan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Nabire periode 2017-2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik , tersangka RH berperan memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras melalui jalur Satuan Kerja (Satker) dan mitra. Namun uang yang diperuntukan untuk pembelian beras malah diselewengkan RH.
Tak hanya itu,tersangka RH lantas memerintahkan tersangka LA memanipulasi data dokumen beras masuk gudang dan kwitansi pembelian beras. Padahal RH tidak pernah melakukan pembelian beras petani.
Lukas menyebut,Kepada para tersangka dapat disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ( Muzer )