Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Sudah Menyita Sebanyak 9 Unit Mobil Mewah dari Tersangka IWS Dalam Kasus Asabri

 



JAKARTA- Lagi,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) .

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS.


"berupa 4 (empat) unit mobil mewah, menyusul penyitaan yang telah dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 terhadap 5 (lima) unit mobil mewah sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset Tersangka IWS," ujar Leonardo Simanjuntak,Jumat ( 26/3/2021) pagi.


Adapun 4 (empat) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain.


"1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR;kemudian ada 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN," terangnya.


"Selanjutnya ada 1 (satu) unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE," ungkap Leo.


Menurutnya terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.


Leo menyebutkan dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

 (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال