Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Kembali Sita Apartemen Soulth Hills dari Tersangka BTS Dalam Perkara Tipikor Pengelolaan Dana Asabri



JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Apartemen Soulth Hills dari tersangka BTS terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Dana Investasi PT.Asabri.


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun ," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta,Sabtu ( 6/3/2021)


Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS.


"Berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ujar Kapuspenkum Leonard.


Leo begitu panggilan Kapuspenkum Leonard menyebutkan,Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan / unit di Apartemen Soulth Hills.


Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa asset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS.


Sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- 


Kemudian ada 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan  Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.


Berikutnya ada 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.


Selain itu juga ada 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.


"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ," bebernya.


"Guna untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," terangnya.


Kejagung tutur Leo,melalui Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال