Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Bekerjasama PPA Sita Barang Bukti dari Tiga Tersangka JS,SW dan HH Dalam Kasus Tipikor Asuransi Asabri



JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya,Rabu ( 3/2/2021) menyampaikan bahwa Kejagung telah melakukan penyitaan barang bukti dari tiga orang Tersangka inisial JS,SW dan HH yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.


Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain berupa aset  dari Tersangka JS antara lain: 

1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR ;

1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);

1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ ;

Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) ; 

1 (satu) lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas nama Tersangka JS ; 

14 buah Jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal,

1 (satu) buah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan” ;

1 (satu) buah Cincin warna silver.


Sementara dari tersangka SW Kejagung menyita barang bukti berupa:

17 ( Tujuh belas ) unit Bus, Merk Mitshubishi,Hino dan Mercedes dengan Nomor Polisi wilayah AD.


Kemudian dari tersangka HH Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa:


Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping ;

1 (satu) unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH;

Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha;

Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha;

Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha;


Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.


Leonard Simanjuntak menyebutkan Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال