JAKARTA-Pusat Penerangan Hukum Kejagung bersama Kejari Lombok Tengah menggelar konferensi pers menyampaikan penjelasan atau klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai penahanan 4 (empat) orang Tersangka perkara tindak pidana pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan, SH. MH.dan jajarannya didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo,SH. MH.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Kajati Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu dan Kajari Lombok Tengah Otto Sompotan menyampaikan klarifikasi tentang penanganan perkara dugaan pengrusakan pabrik rokok terhadap 4 orang tersangka.
"Empat orang tersangka atas nama Tersangka I. Hultiah, Tersangka II. Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Tersangka III. Martini alias Inaq Abi dan Tersangka IV. Fatimah alias Inaq Ais yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada saat diserah terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,Senin ( 22/2/2021)
Sementara Kajari Lombok Tengah menyebut kan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas Tersangka An. Hultiah DKK yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kemudian pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak
Lalu kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat serta para Tersangka setelah di lakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.
Pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada di damping oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak diruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta sudah ditunjuk Penasihat Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum namun para Tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk Penasihat Hukum sendiri di persidangan ;
Oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para Tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.
Selanjutnya ada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.
• Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya.
Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.
Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan.
Persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab.
Pada hari ini 4 (empat) Tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persiidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Acara pers konfresi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemik Covid 19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara baik dengan air maupun dengan hand sanitizer (Muzer)