TERNATE- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara menggelar kegiatan perjanjian kerjasama antara Kejati Maluku Utara Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( Datun ) dengan PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero Cabang Ternate.
Perjanjian Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero Cabang Ternate,Selasa ( 23/2/2021)
Ditandatangani oleh Kajati Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes dengan General Manager PT Pelindo IV Cabang Ternate Heryanto, SE.MM.
Turut hadir dan menyaksikan para Asisten Kejati Malut dan General Manager. PT Pelindo IV Cabang Ternate Heryanto, SE.MM beserta staf.
Kajati Malut Dr.Erryl Prima Putra Agoes dalam sambutannya menyampaikan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Pidana yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim & putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
Sementara dalam Bidang Perdata sesuai kewenangan yang diberikan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maka Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah, memberikan Pertimbangan Hukum, serta kewenangan lain yang diberikan oleh UU.
Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
"Bantuan Hukum, di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus)," terangnya.
Dijelaskan bantuan hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase di bidang Tata Usaha Negara oleh JPN.
Pertimbangan Hukum, yang diberikan oleh JPN dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA ).
Tindakan hukum lainnya,yaitu pendampingan oleh JPN di luar penegakan hukum , bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum.
Harapan Kajati dalam pelaksanaan penandatanganan MoU ini agar segera ditindak lanjuti dengan SKK (surat kuasa khusus) untuk dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. Pelindo IV Cab. Ternate. ( Muzer )