![]() |
Suasana mediasi yang berlangsung di kantor KASN di Jakarta |
JAKARTA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin 22 Februari 2021 lalu melakukan mediasi bersama Pelaksana Harian (plh) Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiskus Fay, yang menggantikan Bupati sebelumnya Raymundus Sau Fernandes sejak 17 Februari 2021.Kegiatan itu dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Tim dari Komisi ASN sendiri bertempat di kantor KASN jalan M.T. Haryono Kav. 52-53 Pancoran Jakarta Selatan.saat itu dipimpin langsung oleh Asisten Komisioner Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I atas nama I Gusti Ngurah Agung Endrawan, SH, MH., dengan didampingi Koordinator Tim – Baiq Nina Meinastity, 2 (dua) Analis Hukum – Eriska Kurnia Sitio dan Tyas Kurnia Apsari, serta Auditor – Ria Okta Dewi.
Agung Endrawan, menyampaikan bahwa Komisi ASN sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 31 ayat (2) "bertugas melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah," ujar Agung Endrawan yang juga sebagai Jaksa dalam keterangannya di Jakarta,Rabu ( 24/2/2021)
Agung menuturkan selain plh Bupati Timor Tengah Utara, dalam kegiatan zoom meeting dengan Komisi ASN tersebut, pada akun yang berbeda hadir juga Pelapor yaitu Lurdes Maria Benedicta Sequiera yang merupakan mantan tenaga honorer guru pada sebuah sekolah dasar di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sementara dari pihak Sekolah sendiri ikut bergabung Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantae dan salah satu guru atas nama Wilhelmus yang merupakan teman Lurdes Maria saat menjadi pegawai di SDN Pantae.
Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah sendiri diwakili oleh Kepala Sub Bidang Formasi Pegawai atas nama Marselinus.
"Permasalahan yang dimediasikan kali ini adalah mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur K2 pada tahun 2014 untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.," jelasnya.
Agung Endrawan menyebut Lurdes merasa setelah mengumpulkan berkas CPNS nya ke BKD Kabupaten Timor Tengah Utara sampai saat ini belum ada pengangkatan dirinya sebagai CPNS sejak 2015 lalu.
"Dari hasil klarifikasi bahwa memang ada kekurangan berkas CPNS Lurdes Maria ketika itu.,"ujarnya.
Dalam mediasi yang berlangsung secara virtual,Plh Bupati Timor Tengah Utara menerangkan bahwa sudah dilakukan penerusan dengan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keterlambatan berkas dari peserta CPNS jalur K2 atas nama Lurdes Maria.
Dikatakan bahwa penerimaan CPNS melalui jalur K2 tahun 2014 saat ini telah ditutup.
Sementara Pihak Pemda Timor Tengah Utara sejak tahun 2016 lalu mengusahakan seperti apa kebijakan dari BKN akan hal ini.
Selanjutnya Komisi ASN merencanakan agar akan dilakukan pembahasan dengan pihak dari BKN.( Muzer/ Rls )