JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait perkara KekarantinaanKesehatan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan,Ketiga berkas perkara kekarantinaan kesehatan tersebut masing-masing adalah.
"Berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta,Kamis ( 14/1/2021)
Kemudian berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984."Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP."ujarnya.
Selanjutnya berkas perkara yang ketiga atas nama Tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA)
"Dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP."kata Leonard.
Kemudian untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan diperiksa dan diteliti oleh Jaksa Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.
"Oleh Jaksa segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 (tiga) berkas perkara dimaksud," pungkasnya.( Muzer )