JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin,menutup secara resmi kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru di Kawasan Jakarta Selatan,Rabu ( 16/12/2020)
Jaksa Agung RI. menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta dan panitia yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Raker dengan penuh semangat dan kesungguhan. Terlebih apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.
“ Saya berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
"Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah kita capai selama ini merupakan hal yang sangat urgen untuk terus kita lakukan," sambungnya.
Hanya dengan langkah tersebutlah akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan dan ingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.
“ Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, maka saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor. Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi.” demikian Jaksa Agung RI
Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI. kembali mengingatkan tentang betapa penting mewujudkan secara konkrit komitmen bersama untuk menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, terlebih di dalam amanat Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker.
Bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
Terkait dengan pesan tersebut maka dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menyukseskan PEN, maka seyogianya kita harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait berhasil atau tidaknya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja Kejaksaan.
Dan untuk itu, para peserta Raker diperintahkan untuk tetap sungguh-sungguh dan jangan pernah main-main dalam melaksanakan tugas.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI memberikan perintah langsung kepada segenap jajaran Kejaksaan dimanapun berada untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
Dedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
"Jauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya," terangnya.
Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis, untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas.
“ Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar tersebut kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum, terutama dalam mengawal keberhasilan pemulihan ekonomi nasional, dan berkontribusi membawa negara kita keluar dari krisis yang dihadapinya. ” jelas Burhanuddin.( Muzer )