Terpidana kasus penipuan Uneng Cahyadi |
JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejari Tangerang Kota dan Tim Intelijen Kejari Tigaraksa dibantu Sankom Tol Tangerang-Merak berhasil mengamankan sekaligus menanngkap seorang DPO ( Daftar pencarian orang) dalam perkara Penipuan.
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Probo Bayu mengatakan penangkapan DPO atas nama Uneng Cahyadi dalam perkara tindak pidana penipuan kendaraan bermotor,terjadi di Jalan Tol Tangerang Merak.
"Diamankan di jalan Tol Tangerang - Merak pada Hari Jumat Tanggal 6 November 2020 Pukul : 18.30.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Probo Bayu saat dihubungi,Sabtu ( 7/11/2020)
Bayu mengungkapkan penangkapan DPO tersebut terjadi berkat kerjasama Tim Intelijen Kejagung dengan Intelijen Kejati Banten, bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Kabupaten Tangerang.
Saat Tim Tabur Gabungan Kejaksaan melakukan penangkapan DPO terjadi di Jalan Tol Tangerang Merak,Jumat ( 7/11/2020) |
Kemudian diketahui DPO berada di sepanjang jalan Tol Cikupa-Tangerang dimana terinfo DPO yang berada di wilayah Pandeglang akan mengarah ke Jakarta melalui toll merak -tangerang menggunakan mobil avanza putih.
Lalu Kasi Intel Kota Tangerang berkoordinasi dengan bagian sandcom Toll Tangerang Merak.
"Untuk meminta dikoordinasikan dengan jajaran PJR guna mengejar mobil DPO karena sudah berada di Toll KM 63 (padeglang) menuju arah Jakarta," tuturnya
"Sekitar jam 18.23 wib, atas bantuan PJR Ciujung mobil tetsebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR untuk diamankan bersama Tim Intelijen Kejagung," sambungnya.
Kemudian tutur Bayu,Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Banten, Kejari Tangerang Kota dan Kejari Tigaraksa langsung mengecek untuk memastikan bahwa orang yang berada di dalam mobil tersebut benar benar DPO yang selama ini dicari.
Kasi Intel Bayu menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 oktober 2020.
"Terpidana Uneng Cahyadi, Bin Cecep melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000.," ungkapnya.
"Atas perbuatannya terpidana dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,"sambungnya.
Kemudian pada Pukul 20.15 dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan dibawa oleh Tim Kejagung dan Tim Kejari Kota Tangerang untuk dibawa ke Kejari Jakarta Selatan,lalu dilakukan pemeriksaan dan direncanakan akan dibawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani eksekusi. ( Muzer )