JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana Anita Anggraini (35) dalam kasus tindak pidana Narkotika.Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) di kawasan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya mengatakan Terpidana Anita Anggraini als Siti Aisyah Ainun diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI. dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam.
"Diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung Blok A Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin (05/10/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono,di Jakarta,Selasa ( 6/10/2020).
Hari mengungkapkan terpidana yang sempat buron selama 1 (satu) tahun lebih karena melarikan diri dari pengawalan petugas pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
Hari menyebutkan Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Kemudian Terpidana Anita Anggraini (35) dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima).
"Atas perbuatannya terpidana tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 12 (dua belas) tahun
denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah dan subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan," ucapnya.
Dengan demikian kata Hari,Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.( Muzer )