JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI,Jakarta,Rabu ( 12/8/2020 )
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan RI.
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak.
Para pejabat Eselon I yang dilantik
di antaranya,Dr. Sunarta, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dr. Fadil Zuhmana, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Dr. Amir Yanto, SH. MM. Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. Sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
Para pejabat yang di lantik mengikuti berita ucapan sumpah yang di bacakan oleh Jaksa Agung,kemudian di lanjutkan dengan pelantikan dan penyematan tanda jabatan.
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kata sambutannya mengatakan bahwa mutasi, rotasi, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan, sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja.
“ Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik.” ujarnya.
Kinerja para Jaksa Agung Muda seyogyanya akan senantiasa dievaluasi, sebagai bentuk penyegaran organisasi. Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.
Selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut diatas, Jaksa Agung RI. memberikan ucapkan selamat kepada para pejabat eselon I yang sudah dilantik “ Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.” ucapnya.
Jaksa Agung mengungkapkan sebagai pengendali fungsi intelijen, jajaran Bidang Intelijen memainkan peran penting dalam menyukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan, khususnya mendukung (supporting) keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum.
Untuk itu, JAM INTEL harus mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran Intelijen Kejaksaan benar-benar sebagai Indera Adhyaksa yang tajam, akurat, dan tepercaya.
"Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan, untuk kemudian diolah, dianalisa, serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas," tandasnya.
Sementara Jaksa Agung kepada Jampidum menyampaikan bahwa,Sebagai penyangga utama dalam penegakan hukum, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum.
Untuk itu, JAM PIDUM memiliki tugas penting untuk merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis (pengendali perkara) dan poros dalam sistem peradilan pidana. Terlebih dalam meletakkan keseimbangan dalam menghadirkan keadilan substantif dan keadilan prosedural.
Terlebih dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM PIDUM harus senantiasa mengingatkan para Jaksa untuk profesional, proporsional, sungguh-sungguh, serta menghindari penyimpangan dalam penerapannya. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik, bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan. Oleh karena itu, saya perintahkan JAM PIDUM untuk serius mengawal ketentuan tersebut. Sosialisasikan, terapkan dengan benar dan tepat, serta lakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
"Saya minta Jam Pidum agar mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi jajarannya, agar dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu," harapnya.
Selanjutnya Jaksa Agung kepada Jam Was sebagai pelaksana sistem pengawasan internal Kejaksaan, JAM WAS memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust).
"Untuk itu, diperlukan upaya saudara untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi, dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja Bidang Pengawasan,"
Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.
Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah.
Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lakukan tugas memberikan telaahan, kajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Terlebih dalam berupaya mengoptimalkan kegiatan pendampingan untuk memastikan keberhasilan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelum mengakhiri amanatnya Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat baru. Selamat bertugas dan selamat berkarya. “ Saya berharap pejabat baru senantiasa berkomitmen penuh untuk optimal dalam melakukan dan mengemban amanah yang dipercayakan. “ ujarnya. ( Muzer )
Tags
Kejagung