JAKARTA- Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, melantik dan
mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (
Sesjam Pidum ) dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung
serta pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi ( kajati ) berlangsung di Aula Baharuddin
Lopa Kejaksaan Agung,Jakarta,Rabu ( 5/8/2020 )
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II
tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 148
Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan
dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI, dan dihadiri oleh Wakil
Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
serta para Staf Ahli Jaksa Agung serta Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan amanatnya
bahwa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, kepada para
pejabat yang dilantik, Jaksa Agung RI memberikan beberapa arahan sebagai
penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.
Pertama Laksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI
sebagaimana yang disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tanggal
22 Juli 2020, dengan konsekuen dan sungguh-sungguh, yaitu :
“Tanamkan jiwa Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam
setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan,” ujarnya.
Rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam
ikatan jiwa korps Adhyaksa yang solid dan militan.Wujudkan penegakan hukum
berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemudian Tingkatkan pelayanan publik yang transparan,
efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.Segera
beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara
ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam
percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas.Jaga citra dan
kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas.
Yang kedua lanjutnya,Tingkatkan terus upaya penguatan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang berkualitas.
Ketiga Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020
tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh
komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari
penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan
proses Pilkada.
Lalu yang ke empat Tingkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber
Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka :menjaga netralitas, independensi, dan
objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan
Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di
jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap
calon pasangan Kepala Daerah tertentu.mendorong warga Adhyaksa yang memiliki
hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.mendeteksi
dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan
Pilkada serentak Tahun 2020.
Berikutnya yang ke Lima Perkuat peran sentral dalam Sentra
Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar
tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak
pidana pemilihan.
“Yang ke enam Pahami dan cermati makna filosofis yang
terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut
secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati
nurani. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di
dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan
rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Kemudian yang ke Tujuh Jaksa Minta Jangan pernah sekali-kali menjadikan
penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
“ Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama
dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan
Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala
sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena
niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam
pengelolaan keuangan,” ucapnya.
9. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari
kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi
harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani.
10. Lakukan identifikasi dan evaluasi
apabila di wilayah hukum yang saudara pimpin terdapat satuan kerja yang sama
sekali tidak memiliki penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kondisi
tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya
preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap
adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
11. Lakukan langkah penindakan apabila
terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana
korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif
sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).
12. Upayakan penyelamatan keuangan negara
dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan
penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus
yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus
diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
13. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI
Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan
Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara
Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan
dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset
negara/daerah/BUMN/BUMD.
14. Optimalkan fungsi Legal Audit untuk
memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan
berusaha.
15. Berikan Pendapat Hukum dan
Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip
kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran
dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.
16. Jaga citra dan marwah institusi.
Camkan baik-baik, bahwa setiap perilaku dan perbuatan kita mengandung
konsekuensi. Untuk itu, Jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela,
penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi. Tumbuhkan semangat untuk menjaga
kewibawaan Kejaksaan RI melalui kerja dan perbuatan positif.
17. Ingatkan setiap jajaran untuk
senantiasa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, serta hindari
memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal
yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat
bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan.
18. Ingatkan setiap jajaran untuk
senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana.
19. Pantau dan ingatkan setiap jajaran
agar setiap Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung, agar benar-benar
dilaksanakan serta dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Agung RI.
20. Awasi dan tindak oknum-oknum yang
mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek
maupun fasilitas kepada pemerintah daerah.
21. Tumbuhkan dan pelihara soliditas,
serta jauhi sikap egosektoral. Perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh
antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan.
22. Jaga ketertiban, kerapihan, serta
kebersihan sarana dan prasarana kantor, guna memberikan kenyamanan bagi
pelayanan publik.
Keseluruhan pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI tersebut,
termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI
Tahun 2019 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performasi para pejabat
di Lingkungan Kejaksaan. Untuk itu, semua laporan pelaksanaan agar dilakukan
secara berkala dan tepat waktu.
“ Selain itu perlu
saudara-saudara ingat, sejatinya pemimpin itu harus mampu memimpin dirinya
sendiri, terbuka terhadap masukan dan kritik, serta menghargai semua pihak
termasuk bawahan. Terlebih memiliki kepribadian yang kuat, bertanggung jawab,
dan memiliki kemauan untuk menuntaskan pekerjaan. Serta yang terpenting adalah
tidak henti-hentinya belajar untuk meningkatkan kualitas diri, termasuk dalam
upaya menguasai dan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, maupun perkembangan
ilmu pengetahuan.”ungkapnya.
Berikut nama-nama Pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan
Agung yang dilantik, Aditia Warman, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum ;Ranu Miharja, SH. M.Hum. sebagai Inspektur I pada Jaksa
Agung Muda Pengawasan ;Darmawel Aswar, SH. MH. sebagai Direktur Tindak Pidana
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya ;Didik Istiyanta, SH. MH. sebagai Direktur
Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan ;Yudi Handono, SH. MH. sebagai Direktur
Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya ;Judhy
Sutoto, SH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Fungsional.
Sementara para Pejabat Jaksa Tinggi yang dilantik sebagai
berikut,I Made Suarnarwan, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka
Belitung ;Dr. Heffinur, SH. M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ;Jonny
Manurung, SH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ;Dr. Johanis
Tanak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ;Rorogo Zega, SH. MH.
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. ( Muzer )
Tags
Kejagung