SURABAYA-Tim KASN ( Komisi Aparat Sipil
Negara ) melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur,kegiatan pemeriksaaan
berlangsung di Aula Kejari Tanjung Perak
- Surabaya,Rabu ( 18/3/2020 ).
Rombongan
KASN dari Jakarta yang berjumlah tiga
orang tersebut dipimpin oleh Agung Endrawan , SH, MH., selaku Asisten KASN
Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 dengan didampingi Pandu Wibowo, S.
Sos., M.E., selaku Tenaga Ahli KASN dan Baiq Nina Meinastity, S. Stp., sebagai
Staf.
Agung
Endrawan mengatakan tujuan dari klarifikasi khusus untuk di Pemkab Bondowo ini
adalah dalam rangka memastikan apakah Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan PyB (Pejabat yang Berwenang) telah menindaklanjuti
Rekomendasi KASN yang dituangkan pada waktu dalam bentuk Berita Acara,
sementara terhadap Pemkab Sumenep melakukan pemeriksaan guna penelusuran
informasi dan data terkait mutasi ASN yang informasinya ada dilakukan Demosi
untuk melihat latar belakang dan sejauh mana prosedur yang dilakukannya.
“Prinsipnya
setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuannya berhak atas
Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 45, dan ketika akan dilakukan demosi tentu harus ada upaya yang
melatarbelakangi dengan dilakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan
terlebih dahulu untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak berujung pada
Fitnah yang pada akhirnya bisa merugikan ASN itu sendiri ”, ujarnya.
Lebih lanjut
menurutnya, KASN hanya ingin memastikan perlindungan ASN sesuai harkat dan
martabatnya yang memang harus dilindungi menurut UU dan PPK dan PyB juga
diminta hendaknya memastikan setiap mutasi, rotasi dan promosi tetap
memperhatikan “Sistem Merit” yang berlandaskan pada Kualifikasi.
Kompetensi
dan Kinerja yang baik dan mematuhi segala mekanisme proses dan prosedur sesuai
dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pelaksana di bawahnya.
Hal ini
bertujuan menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) guna
mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas ASN sesuai dengan penerapan
pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ASN.
Selesai
kegiatan tersebut KASN menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjung Perak - Wagiyo, SH, MH., atas kesediaanya diberikan tempat sementara
untuk KASN guna melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dimaksud.( Rls / Muzer )
Tags
Pembinaan