DEPOK-Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di Kota Depok, penipuan yang menimpa Nenek Arpah terjadi sejak 2015 silam, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok ,Selasa (28/01/2020).Dalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.
Arief Syafriyanto selaku Ketua Tim JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemmbacaan surat dakwaan oleh JPU.
"Sidang hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Surat dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP ," ujar Arief.
Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.
"Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi," tandasnya.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,rencananya sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah. ( Muzer )
Tags
Kejari