Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan Kompetensi dan SDM Yang Profesional,Badiklat Cetak APH Dalam Penanganan ABH Dan Cyber Crime

JAKARTA-Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa” Setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang sereta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“Kepentingan terbaik bagi  anak patut di hayati sebagai kepentingan terbaik bagi keberlangsungan hidup manusia,termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hokum ( ABH ),” kata sambutan Kepala badan Diklat Kejaksaan RI pada upacara pembukaan Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) angkatan VIII dan Diklat Cyber Crime tahun 2019 yang disampaikan oleh Sesban Diklat Abdoel Kadiroen di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 5/11/19 ).
“ Anak harus mendapat perlindunagn khusus terutama dalam system peradilan pidana anak,termasuk haknya di bidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitasi social,” ungkap Kadiroen dalam amanat Kaban Diklat.
Sebagaimana tajuk pemberitaan di media,kasus anak yang berhadapan dengan hokum baik yang sebagai pelaku maupun sebagai korban suatu tindak pidana di tahun 2019 semakin meningkat,antara lain kasus kekerasan,pencabulan,pelecehan seksual,perundungan hingga prostitusi dan perdagangan anak masih marak.Indonesia sebagai Negara pihak dalam konvensi hak hak anak yang mengatur prinsip perlindungan hokum terhadap anak,” Berkwajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak berhadapan dengan hokum,” sambungnya.
Terkait maraknya kasus kasus terhadap anak yang kian hari semakin mennigkat,maka Badan Diklat Kejaksaan RI melalui Diklat Teknis dan Fungsional terus berusaha memaksimalkan menjalankan Tupoksinya  menyelenggarakan Diklat untuk memenuhi meningkatkan kompetensi menciptakan SDM yang professional,berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman,pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antar aparat penegak hokum dalam wadah system Peradilan Pidana Terpadu ( Integrated Criminal Justice System ).  
Sementara Diklat Cyber Crime ( Kejahatan dunia maya ) adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.” Kejahatan dunia maya adalah penipuan lelang sevcara darling,pemalsuan cek,penipouan kartu kredit,penipuan identitas,pornografi anak,violence dan laian lain,”
Oleh karena itu kebutuhan akan aparat penegak hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam menangani anak berhadapan dengan hokum dan penanganana tindak pidana Cyber Crime sangat dibutuhkan.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال