JAKARTA – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan seorang buronan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Kali ini bernama HM Helwis SH, buronan kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp800 juta.
Dia tak berdaya saat dibekuk oleh tim intelejen Kejagung, di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Saat ini terpidana Helwis, tengah menanti proses pemindahan menuju Padang, Sumbar, untuk menjalani proses hukumannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkunm) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Menurutnya, penangkapan Helwis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang memvonis Helwis dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Helwis merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang ke–154 dan terkategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana,” kata Mukri.
Dikatakan, sampai saat ini Kejagung telah berhasil mengamankan sebanyak 361 buronan sejak diluncurkannya program Tabur tahun 2018 lalu.
Karena itu, Mukri mengimbau para buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana agar secepatnya menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dimanapun bersembunyi, suatu saat pasti akan tertangkap juga. Karena itu menyerahkan diri, lebih baik daripada tertangkap saat berada di persembunyian,” pungkas Mukri. ( bbc/Muzer )
Tags
Kejagung