Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri |
JAKARTA-Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan tanah negara.
“Ditangkap di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr.Mukri dalam siaran persnya di Jakarta,kamis ( 17/10/19 )
Mukri mengungkapkan,penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
“Buron atas nama Soedirjo Aliman Alias Jen Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah ),” ungkap Mukri.
Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hokum.
Sejak digulirkan Januari 2018 program Tabur ( Tangkap Buron ) 31.1 Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan 345 pelaku kejahatan baik berstatus tersangka terdakwa mauapun terpidana. ( Muzer )
Tags
Kejagung