![]() |
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung,Dr.Yuspar |
JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dianggap salah sasaran karena membidik Kejaksaan Agung, soal penambahan anggaran untuk penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Padahal, kejaksaan sendiri belum pernah mengajukan kenaikan anggaran yang dimaksud.
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr Yuspar menganggap, pernyataan dan tudingan yang dilontarkan politisi PDIP itu kepada Kejaksaan, salah sasaran. Tidak tepat.
“Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan politisi PDIP itu kepada Kejaksaan, salah sasaran. Tidak tepat,” ujar Yuspar, dalam siaran pers yang di keluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung,di Jakarta Senin (09/09/19).
Yuspar menegaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun 2019 di Satua Kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat selama satu tahun adalah sebesar Rp. 702.625.000,.
“Itu tidak mengalami kenaikan anggaran APBN-P. Jumlahnya juga masih tetap sama dengan tahun 2019,” ungkap Yuspar.
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Hak Asasi Manusia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membantah tudingan Masinton Pasaribu itu.
Yuspar menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp. 702.625.000 yang ada pada Kejaksaan pun belum terserap kok.
“Karena penyerapan anggaran harus berbasis kinerja,” tegasnya.
Artinya, ditegaskan Yuspar, perkara pelanggaran HAM Berat yang penyelidikannya atau pro justitia-nya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sampai dengan saat ini belum terpenuhi syarat formil dan materiil secara yuridis.
“Sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dalam DIPA Kejaksaan Tahun Anggaran 2019 yang belum terserap,” tuturnya.
Oleh karena itulah, menurut dia, pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu itu salah sasaran. Peluru nyasar ke Kejaksaan itu, tidak tepat.
Sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yuspar merasa perlu melurukan pernyataan anggota legislative dari partai banteng itu.
Apalagi, lanjut Yuspar, pernyataan Masinton Pasaribu itu telah terberitakan di media online kompas.com tanggal 9-9-2019, dengan judul “Anggota Komisi III: Tak Ada Kasus HAM yang Dituntaskan Kejagung, tetapi Anggarannya Besar” dengan link https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/09/06105811/anggota-komisi-iii-tak-ada-kasus-ham-yang-dituntaskan-kejagung-tetapi.
Dalam berita itu, dijelaskan, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada hari Selasa, 3 September 2019 terkait dengan kenaikan anggaran untuk kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 285,677 miliar.
Masinton Pasaribu mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang meminta kenaikan anggaran terkait program penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
“Anggaran besar yang diajukan itu bagi saya tidak sebanding dengan capaian penyelesaian kasus HAM berat dalam setahun ini, tidak ada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan sementara anggarannya sangat besar,” ujar Masinton, Minggu (8/9/2019).
“Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu, salah sasaran ke Kejaksaan yang menanyakan masalah anggaran penyelesaian perkara HAM berat. Seharusnya itu dipertanyakan ke Komnas HAM selaku Penyelidik HAM Berat, apalagi terhadap penggunaan anggaran negara yang digunakan oleh Komnas HAM,” tutup Yuspar.( J/Muzer )
Tags
Kejagung