Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan Kualitas Dan Kapasitas Diri Dan Kompetensi ASN Dalam Mengelola Keuangan Negara

Kaban Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi Menyampaikan Kata sambutannya

JAKARTA-Sesuai Dengan Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Negara Bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara Wajib Untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Negara secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundangan-Perundangan, Efisien, Ekonomis,Efektif Dan Transparan Dengan Memperhatikan Rasa Keadilan Dan Kepatutan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi pada Upacara Penutupan Diklat Pengelolaan Keuangan Angkatan II di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Jumat ( 17/5/19 ) Diklat yang berlangsung selama 5 ( Lima ) tersebut bertujuan untuk Lebih Meningkatkan Kualitas Pegawai Kejaksaan Terutama Peningkatan Pengetahuan Dan Wawasan Dengan Spesialisasi Bidang Keuangan, Juga Untuk Meningkatkan Kapasitas Diri dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dalam Mengelola Keuangan Negara,


Kaban Diklat lanjutnya,Dalam Konteks Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Keuangan Negara oleh Pemerintah dan  Setiap Lembaga Negara, BPK Sebagai Institusi Yang Bebas Dan Mandiri Diberi Kewenangan Konstitusional Untuk Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Dapat Melakukan Pemeriksaan-Pemeriksaan yang Berupa Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Terhadap Keuangan Negara yang Dikelola Pemerintah dan Lembaga Negara.

Ditegaskan obyek “Pemeriksaan Keuangan” yang Dilakukan BPK Adalah Laporan Keuangan Untuk Memberikan Pernyataan Tentang Tingkat Kewajaran Informasi Dalam Suatu Laporan Keuangan Lembaga Yang Menghasilkan Suatu Opini, Sedangkan Obyek “Pemeriksaan Kinerja” Adalah Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Menilai Sisi Ekonomi, Efektivitas Dan Efisiensi Yang Menghasilkan Temuan, Kesimpulan dan Rekomendasi.

Selain itu,Bahwa “Opini” Adalah Merupakan Pernyataan Profesional Pemeriksa Mengenai Kewajaran Informasi Keuangan yang Disajikan Dalam Laporan Keuangan yang Dinilai Dari Aspek Kesesuaian Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Perbaikan Opini Ini Tentunya Merupakan Sinyal Yang Harus Kita Tangkap Momentumnya Untuk Lebih Memperbaiki Pengelolaan Keuangan  Di Institusi Kita.  Badan Diklat Sebagai Unit Kerja Yang Ikut Bertanggung Jawab Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan,” bebernya.


Untuk itu tambah Untung, Semangat Memberikan Dukungan Dalam Peningkatan SDM di Sektor Keuangan Tersebut,  Ditunjukkan Juga oleh Badan Diklat yang Saat Ini Selalu Melakukan Konsultasi dan Koordinasi Dengan Biro Keuangan dan Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Untuk Mendisain Diklat-Diklat Keuangan yang Dibutuhkan oleh Institusi Guna Mempercepat Terwujudnya Tata Kelola Keuangan yang baik.

Turut hadir pada Penutupan Diklat yang diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) seluruh Indonesia adalah Kepala Biro Kepegawaian Mashudi,Kapusdiklat DTF Rudi Prabowo,sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Diklat Kejaksaan RI.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال