JAKARTA-
Kembali,Tim Intelijen Kejaksaan Agung berturut-turut menangkap buronan
Kejaksaan,kali ini bersama Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan DPO ( daftar Pencarian Orang ) atas
nama Anisalwainy dalam kasus tindak pidana korupsi tanah PJKA ( Perusahaan
Jawatan Kereta Api ),hingga saat ini program Tabur ( Tangkap buron ) 31.1 sudah
menangkap sebanyak 11 DPO.
“ Terpidana atas nama Anis Alwainy di
tangkap pada Jumat tanggal,8 Febuari 2019, di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat
pada pukul.13.50 WIB,” ungkap kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri pada wartawan
di Jakarta,Jumat ( 8/2/19 ) sore.
Ditegaskan,DPO asal Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat yang merupakan ditektur PT.Dwi Putra Metropolitan tersebut di duga telah melakukan tindak pidana
korupsi tanah PJKA sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp.39,7 Milyar.
“Berdasarkan Putusan MA Nomor
1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017, Anis Alwainy terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dengan modus pengoperan sebagaian hak atas tanah beserta
seluruh bangunan dan perlengkapannya yang statusnya merupakan tanah Hak Pakai
Nomor 76 / Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 M2 ,” kata Mukri.
Selanjutnya tambahnya,Pada tanggal 20
Juni 1988 menjadi HGB sebagaimana SHGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT Dwi
Putra Metropolitan sehingga merugikan negara sebesar Rp. 39.723.165.000
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara
7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,serta membayar uang pengganti
sebesar 39.723.165.000,” pungkasnya. ( Muzer
)
Tags
Kejagung