Wakil Jaksa Agung RI,Dr.Arminsyah memberikan kata sambutan pada acara Evaluasi Zoba Integritas Unit Kerja di Kejaksaan RI |
JAKARTA-Perubahan
suatu lembaga pemerintahan berkaitan erat dengan membangun persepsi kepercayaan
public terhadap lembaga tersebut.Oleh karena itu, setiap gerakan perubahan sudah
semestinya disosialisasikan kepada publik, sehingga public mengetahui dan
memberika napresiasinya. Setiap gerakan perubahan tanpa diiringi manajemen
media yang handal biasanya akan gagal dalam meraih simpati, apresiasi dan
kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil
Jaksa Agung RI, Dr.Arminsyah pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Zona Integritas Unit Kerja di Lingkungan
Kejaksaan R.I. Tahun 2018 yang dihadiri juga oleh Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB,Muhammad
Yusuf Ateh, Ak., MBA.,berlangsung di Hotel Sultan,
Jakarta, Jum’at, (16/11/18).
Berdasarkan hasil reviutim
Kementerian PAN RB, dari 26 (duapuluhenam) Satuan Kerja yang diusulkan oleh
Kejaksaan Agung R.I., dihasilkan 13
(tigabelas) satuankerja yang lolos untuk mengikuti evaluasi tahap akhir oleh
Tim Evaluasi Kementerian PAN RB.
Adapun 13 (tigabelas) satuan kerja dimaksud
adalah Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus, Badan Diklat Kejaksaan
R.I., Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Negeri
Surabaya, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan
Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Belitung,
Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Tengah.
“Perubahan dalam lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia adalah suatu keniscayaan asalkan terbangunnya komitme
nperubahan yang kuat seiring dengan gerakan perubahan yang massif baik merubah
orang sebagai pelaku kerja maupun merubah system sebagai pedoman dalam melakukan
suatu pekerjaan.Tiada keberhasilan tanpa kerjakeras,
dan tiada sesuatu pun yang tidak bias berubah, “batu sekeras apapun akan berlubang
apabila terus menerus tertetesi air.” Kata Wakil Jaksa Agung Dr.Arminsyah dalam keterangan tertulis yang
disiarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Demikian juga dengan lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia akan berubah dan terus berubah seiring dengan perkembangan
jaman menuju lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang lebihbaik”, jelas Wakil Jaksa
Agung.
Lebih lanjut Wakil Jaksa Agung menjelaskan tentang filosofi
burung elang sebagai salah
satu mahluk ciptaan Tuhan yang memberikan contoh kepada kita semua, bagaimana ia
melakukan perubahan yang keras untuk mempertahankan kehidupannya, yaitu pada
saat elang berusia 40 (empatpuluh) tahun, paruh dan cakarnya menjadi beban beratuntukterbang.
Elang dihadapkan hanya
pada 2 (dua) pilihan, yaitu mati atau melakukan perubahan yang menyakitkan.
Pilihan yang paling tepat untuk bertahan hidup adalah proses dimana elang harus
terbang kepuncak gunung untuk memukulkan paruh dan cakarnya guna menumbuhkan paruh
dan cakarbaru, setelah itu merontokkan bulu sayapnya. Hingga pada akhirnya 150
(seratus lima puluh) hariberlalu, elang terlahir kembali dengan kemampuan terbang
untuk hidup 30 (tigapuluh) tahunlagi.
“Filosofi elang tersebut hendak mengajarkan kepada
kita bahwa untuk dapat bertahan hidup, kita harus berani melakukan proses
perubahan dengan cara mengenali bebandiri
yang menghambat kegesitan dalam menjalani kehidupan, lalu buanglah kenangan, kebiasaan,
dan semua tradisi kerja lama kita. Dari contoh tersebut
dapatlah diambil pelajaran, bahwa dalam gerakan perubahan diperlukan kemasan publikasi
yang dapat menyentuh publik, karena pada akhirnya public lah yang akan menilai seberapa
berhasil perubahan yang kitalakukan”, jelas Wakil Jaksa Agung.
“Pembangunan Zona Integritasmenuju WBK dan WBBM di tingkat
unit kerjastrategis di lingkungan Kejaksaan R.I., merupakan “trigger” yang mendorong Kejaksaan Negeri
lain di seluruh Indonesia untukmeniru dan melaksanakan program pembangunan Zona
Integritassebagaimanatelahdilaksanakan di beberapa Kejaksaan Negeri. Secara kewilayahan,
pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri merupakan prioritas, karena apabila
seluruh kejaksaan negeri di Indonesia telah ditetapkan menjadi unit kerja Zona
Integritas WBK dan WBBM, maka sesungguhnya Kejaksaan RI secara menyeluruh pastilah
menjadi Lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat”,
ungkap Wakil jaksa Agung.
Harapan Wakil Jaksa Agung, agar pembangunan Zona Integritas menuju
WBK dan WBBM yang dilakukan, janganlah bersifa ceremonial semata, namun hendaknya
pembangunan ini adalah pembangunan “substantif,” yang benar-benar dilakukan untuk
peningkatan kinerja lembaga dan peningkatan pelayanan publik.
Selainitu, janganlah pembangunan ini semata-mata hanya menjadi
komitmen pimpinan unit kerja, akan tetapi pembangunan zona integritas menuju
WBK dan WBBM merupakan kehendak bersama dari level pimpinan sampai level
honorer maupun cleaning service yang
berada pada suatu unit kerjatersebut.
Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung berharap
satuan kerja zona integritas WBK dan WBBM dapat sungguh-sungguh mengemban amanah
institusi, sebagai agen perubahan menuju Kejaksaan Republik Indonesia yang
lebih baik. Dan menjadi pioner-pioner Kejaksaan yang mendedikasikan diri dan
jabatan untuk perubahan Kejaksaan Republik Indonesia yang lebih baik menuju kesejahteraan
dan kepercayaanpublik.( Muzer )
Add caption |
Tags
Kejagung