Berita Terbaru

JAM Intel Kawal Proyek BSSN Senilai 229,3 Juta Euro dan Penanganan Bencana

 


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap sejumlah proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).


Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur IV JAM Intel, serta Kepala Subdirektorat IV.A.

Turut hadir Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring untuk mendukung pelaksanaan pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Sarjono Turin menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi intelijen mendukung pembangunan nasional dengan menciptakan kondisi yang kondusif serta melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan strategis.

Pengamanan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia serta paket pekerjaan penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan agar terhindar dari berbagai hambatan dalam pelaksanaannya.

Sarjono menegaskan bahwa pelaksanaan PPS bukan merupakan sarana untuk melegalkan ataupun melindungi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.

Pelaksanaan PPS tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Tiga Paket BSSN Senilai 229,3 Juta Euro

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan bahwa BSSN telah mengajukan permohonan pengamanan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Permohonan itu mencakup tiga paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri. Pertama, pekerjaan penguatan National Security Operations Center (NSOC) dengan nilai anggaran sebesar 139.538.241,78 euro.

Kedua, pekerjaan peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) senilai 4.582.437,97 euro. Ketiga, pekerjaan penguatan data center dan rekam cadang data elektronik strategis nasional senilai 85.279.162,30 euro.

Dengan demikian, total nilai anggaran ketiga paket pekerjaan BSSN tersebut mencapai 229.399.842,05 euro atau sekitar 229,3 juta euro.


Penanganan Darurat Bencana Rp6,29 Triliun

Sementara itu, Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026 terkait tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN.

Kegiatan tersebut meliputi delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta penanganan darurat bencana di Aceh senilai sekitar Rp4,77 triliun.

Secara keseluruhan, nilai kegiatan penanganan darurat bencana yang dimohonkan untuk mendapatkan PPS tersebut mencapai sekitar Rp6,29 triliun. Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Menutup arahannya, Sarjono Turin mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terbelenggu oleh berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan.

“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” pungkas Sarjono. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment