200 Jaksa dari 9 Wilayah Ikuti Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Makassar
![]() |
| Kabadiklat Harli Siregar Buka Pelatihan Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Acara Pidana di Makassar |
MAKASSAR — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kompetensi para Jaksa dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026.
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Sentra Diklat Makassar, Senin (5/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.
Dalam arahannya saat membuka pelatihan, Harli menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut tidak sekadar bertujuan menambah pengetahuan mengenai pasal demi pasal dalam regulasi baru.
Menurutnya, pelatihan menjadi wadah untuk membangun persamaan persepsi sekaligus memastikan para Jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana di lapangan.
“Pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, tetapi bagaimana membangun persamaan persepsi,” tegas Harli.
Ia menjelaskan, pelatihan dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi. Hal itu dilakukan agar materi yang diberikan benar-benar aplikatif serta relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi para Jaksa dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan, Kapusdiklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perubahan tersebut, kata Jehezkiel, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, baik dalam aspek penguasaan norma baru maupun penerapannya dalam praktik penegakan hukum.
Pelatihan yang digelar di Makassar diikuti 200 Jaksa yang terbagi dalam empat kelas, dengan masing-masing kelas berjumlah 50 peserta.
Para peserta merupakan Jaksa yang bertugas pada bidang tindak pidana umum, mulai dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), hingga Jaksa Fungsional.
Mereka berasal dari sembilan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Melalui pelatihan tersebut, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan dapat memastikan kesiapan para Jaksa dalam memahami sekaligus mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara profesional, tepat, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan. (Muzer)
.jpeg)
