Berita Terbaru

Ery Syarifah Bekali Siswa PPPJ Angkatan 83 tentang Peradilan Inklusif dan Hak Kelompok Rentan

 



Siswa PPPJ Angkatan 83 Pelajari Hak Penyandang Disabilitas dalam KUHAP Baru


 

JAKARTA – Siswa Kelas VI dan Kelas XIII Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 mendapatkan pembekalan mengenai Hukum dan Peradilan Disabilitas/Kelompok Rentan di Kampus A, Gedung Satya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).


Materi tersebut disampaikan oleh Ery Syarifah, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Ery didampingi Edwin Prabowo, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI.

Diketahui, Edwin Prabowo juga merupakan alumni peserta Training of Trainer (ToT) tentang Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan bersama Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.

Dalam pembelajaran tersebut, Ery Syarifah bertindak sebagai pengajar utama, sementara Edwin Prabowo melengkapi materi melalui penyampaian sejumlah studi kasus yang relevan dengan praktik penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Ery menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai peradilan inklusif bagi calon jaksa. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu memberikan akses keadilan yang setara bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lanjut usia, korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.

Para peserta juga diajak memahami perbandingan ketentuan dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya terkait hak tersangka dan terdakwa, advokat, korban, penyandang disabilitas, perempuan serta lanjut usia.

Materi kemudian mencakup hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hak perempuan, serta hak kelompok lanjut usia dalam KUHAP baru.

Khusus mengenai penyandang disabilitas, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ragam disabilitas, hambatan yang dapat dihadapi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, serta hak-hak penyandang disabilitas yang wajib diperhatikan dalam proses peradilan.

Selain itu, pembelajaran juga membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 sebagai salah satu instrumen penting yang perlu dipahami dalam mewujudkan proses peradilan yang memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi penyandang disabilitas.

Pembekalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian teori. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama siswa PPPJ dari kedua kelas. Para peserta diberikan kesempatan untuk membahas berbagai kasus atau perkara yang berkaitan dengan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menguji pemahaman sekaligus memperluas perspektif mengenai bagaimana jaksa nantinya dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kesetaraan, perlindungan hak dan aksesibilitas bagi kelompok rentan.

Melalui pembelajaran ini, siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang II diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peradilan inklusif dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment