Ery Syarifah Bekali Siswa PPPJ Angkatan 83 tentang Peradilan Inklusif dan Hak Kelompok Rentan
![]() |
Siswa PPPJ Angkatan 83 Pelajari Hak Penyandang Disabilitas dalam KUHAP Baru |
JAKARTA – Siswa Kelas VI dan Kelas XIII Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 mendapatkan pembekalan mengenai Hukum dan Peradilan Disabilitas/Kelompok Rentan di Kampus A, Gedung Satya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Materi tersebut
disampaikan oleh Ery Syarifah, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Ery didampingi Edwin
Prabowo, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI.
Diketahui, Edwin
Prabowo juga merupakan alumni peserta Training of Trainer (ToT) tentang
Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan
dengan Hukum Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan
bersama Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (FH UII) Yogyakarta.
Dalam
pembelajaran tersebut, Ery Syarifah bertindak sebagai pengajar utama, sementara
Edwin Prabowo melengkapi materi melalui penyampaian sejumlah studi kasus yang
relevan dengan praktik penanganan perkara yang melibatkan penyandang
disabilitas dan kelompok rentan.
Ery menjelaskan
pentingnya pemahaman mengenai peradilan inklusif bagi calon jaksa.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu memberikan akses keadilan yang
setara bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lanjut
usia, korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.
Para peserta juga
diajak memahami perbandingan ketentuan dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981, dengan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,
khususnya terkait hak tersangka dan terdakwa, advokat, korban, penyandang
disabilitas, perempuan serta lanjut usia.
Materi kemudian
mencakup hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hak perempuan,
serta hak kelompok lanjut usia dalam KUHAP baru.
Khusus mengenai
penyandang disabilitas, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ragam
disabilitas, hambatan yang dapat dihadapi penyandang disabilitas ketika
berhadapan dengan hukum, serta hak-hak penyandang disabilitas yang wajib
diperhatikan dalam proses peradilan.
Selain itu,
pembelajaran juga membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2025 sebagai salah satu instrumen penting yang perlu dipahami dalam
mewujudkan proses peradilan yang memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi
penyandang disabilitas.
Pembekalan
tersebut tidak berhenti pada penyampaian teori. Kegiatan dilanjutkan dengan
sesi diskusi interaktif bersama siswa PPPJ dari kedua kelas. Para peserta
diberikan kesempatan untuk membahas berbagai kasus atau perkara yang berkaitan
dengan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Diskusi tersebut
menjadi ruang bagi peserta untuk menguji pemahaman sekaligus memperluas
perspektif mengenai bagaimana jaksa nantinya dapat menjalankan tugas penegakan
hukum dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kesetaraan, perlindungan hak
dan aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Melalui
pembelajaran ini, siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang II diharapkan memiliki
pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peradilan inklusif dan mampu
menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa, sehingga proses penegakan
hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung
tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. (Muzer)

