AAAFI Gelar Workshop Legal Forensic Capacity Building, Bahas Strategi Pemeriksaan Bukti Digital
JAKARTA—Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) menggelar Workshop Series #1 Legal Forensic Capacity Building pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini mengangkat tema penguatan pembuktian hukum, akuntansi forensik, dan digital evidence bagi advokat dan akuntan.
Workshop yang dibuka oleh Ketua Umum AAAFI, Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., CGCAE, tersebut mengusung tema “Strategi Pemeriksaan Bukti Digital dalam Sengketa Bisnis, Fraud, dan Tindak Pidana Korupsi”.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Penasihat AAAFI Rocky Gerung, Renato Sitompul, S.E., S.H., M.H., M.M., CPA, CFrA., serta Dr. Idham Indraputra, S.H., M.H., CHFI., CMLC., CBLC., C.Med., dengan moderator M. Situmeang, S.H., LL.M.
Dalam sesi yang membahas digital forensik, Idham membawakan materi bertajuk “Digital Forensik dalam Perspektif Hukum Pembuktian Pidana”.
Idham menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat informasi dan dokumen elektronik semakin penting dalam proses penegakan hukum. Namun, bukti digital tidak hanya dinilai dari informasi yang ditemukan, tetapi juga dari proses bagaimana bukti tersebut diperoleh, dikumpulkan, diamankan, serta dibuktikan keasliannya.
Menurutnya, penggunaan bukti elektronik perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat dengan memperhatikan hukum acara pidana maupun ketentuan yang berkaitan dengan penanganan bukti digital.
Dalam praktik digital forensik, penanganan bukti dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi sumber bukti, pengumpulan dan pengamanan data, pemeriksaan hingga memastikan keutuhan data sebelum hasilnya dilaporkan.
Proses tersebut menjadi penting agar bukti digital yang digunakan dalam perkara dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar yang kuat dalam proses hukum.
Idham juga menekankan bahwa upaya mencari kebenaran dalam perkara pidana tetap harus dilakukan melalui proses yang sah. Aturan hukum acara, kata dia, tidak semata-mata menjadi batasan dalam menemukan kebenaran, tetapi juga memberikan legitimasi terhadap bukti yang digunakan dalam proses peradilan.
Selain membahas digital forensik, perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga menjadi bagian dari pembahasan. AI dapat membantu menangani data dalam jumlah besar, menemukan pola, mengelompokkan dokumen, melakukan transkripsi hingga membuat rangkuman awal.
Meski demikian, hasil yang dihasilkan AI tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh ahli. Teknologi tersebut tidak menggantikan proses autentikasi maupun kewajiban menjaga integritas bukti.
Workshop Series #1 ini menjadi bagian dari upaya AAAFI meningkatkan kapasitas profesional di bidang hukum dan akuntansi forensik, khususnya dalam menghadapi perkembangan bukti digital yang semakin banyak digunakan dalam sengketa bisnis, kasus fraud maupun perkara tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pendiri dan pengurus AAAFI baik secara langsung maupun online untuk peserta dari daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Renato Sitompul, S.E., S.H., M.H., M.M., CPA, CFrA., memaparkan pengaplikasian digital forensik dan akuntansi forensik dalam menelusuri transaksi serta merekonstruksi aliran dana. Menurutnya, jejak digital dapat menjadi jembatan untuk melakukan rekonstruksi keuangan dengan menghubungkan bukti transaksi, pihak, rekening, waktu, nilai, hingga dokumen yang mendasari suatu transaksi. Pendekatan tersebut memungkinkan pemeriksa tidak hanya melihat suatu transaksi secara terpisah, tetapi juga memahami pola perpindahan dana dan hubungan antar pihak.
Dalam praktiknya, Renato memperkenalkan penggunaan i2 Analyst’s Notebook dan Maltego untuk memvisualisasikan fund flow serta memetakan hubungan antar-entitas. Analisis tersebut dapat membantu mengidentifikasi pola seperti rapid outflow, split payment, circular transfer, maupun hubungan kepemilikan, alamat, dan domain antar pihak. Namun, ia menekankan bahwa visualisasi jaringan merupakan petunjuk analitis dan bukan bukti tunggal. Setiap hubungan dan temuan tetap harus ditelusuri kembali kepada transaksi, dokumen, serta sumber yang dapat diverifikasi sebelum ditarik menjadi suatu kesimpulan.
Sementara itu, Rocky Gerung menekankan pentingnya membangun sikap kritis dalam setiap proses investigasi dan pemeriksaan forensik. Menurutnya, pemeriksaan forensik tidak boleh berangkat dari anggapan bahwa suatu persoalan telah selesai hanya karena telah tersedia informasi, dokumen, maupun kesimpulan awal.
“Investigasi, forensik, selalu dimulai dengan kecurigaan bahwa belum ada yang selesai,” ujar Rocky.
Ia mencontohkan hal tersebut dalam konteks pembuktian kerugian negara. Menurutnya, adanya suatu metode atau hasil pemeriksaan tidak serta-merta membuat persoalan menjadi final, karena seluruh informasi yang tersedia masih harus diuji melalui proses pemeriksaan yang sistematis.
“Karena kita bicara tentang pembuktian kerugian negara, seolah-olah BPK sudah punya metode untuk menyelesaikan kerugian. Padahal, begitu kita masuk pada proses pemeriksaan, semua yang ada di media, yang ada di komputer, yang ada di buku, yang ada di benak, harus dianggap sebagai keadaan temporal, belum final,” jelasnya.
Rocky menilai, sikap skeptis tersebut merupakan bagian penting dari pendekatan forensik. Setiap informasi harus diperlakukan sebagai sesuatu yang masih perlu diuji dan diverifikasi, bukan langsung ditempatkan sebagai sebuah kebenaran akhir.
Menurutnya, seorang pemeriksa harus memiliki metode yang mampu memandu proses pencarian dan pengujian fakta. Keraguan dalam pemeriksaan bukan berarti tidak memiliki dasar untuk mengambil kesimpulan, melainkan menjadi titik awal untuk memastikan bahwa kesimpulan tersebut dibangun melalui metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Filosofi itu mau saya terangkan dari awal. Setiap kali kita masuk dalam lingkungan pemeriksaan, kita ada dalam keraguan eksistensi. Setiap kali kita mulai dengan membuka rumus matematik, kita mulai dengan satu kecurigaan bahwa rumus ini akan membuat saya bingung berkali-kali. Tetapi, saya dipandu oleh metode,” kata Rocky.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut menjadi salah satu karakter penting dalam akuntansi forensik. Proses pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan informasi yang tersedia, tetapi membutuhkan metode untuk menguji, menghubungkan, dan menilai fakta sebelum menghasilkan suatu kesimpulan.
“Karena itu kita sebut akuntan forensik Indonesia. Forensik artinya, sesuatu yang memungkinkan,” pungkas Rocky.
Kondisi terkini semakin membuat perhitungan kerugian negara dalam posisi semakin gaming dengan hadirnya berbagai lembaga yg merasa dapat memberikan opini terkait kerugian negara bahkan terakhir Hakim menyatakan diri paling berwenang menentukan kerugian keuangan negara (Rls/Muzer)

