Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri yang Menjerat FA
![]() |
| Anang Supriyatna, Kapuspenkum Kejkagung. |
JAKARTA -
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca
penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA ( Febrie Adriansyah)
mantan Jampidsus.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam konferensi pers pada Rabu
(15/7/2026) menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih
Tersangka.
Hal itu
didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik
Kortas Tipikor Polri.
“Pertama,
terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT
Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk
perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI
sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.
Sejak
diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa
kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada
Penyidik Kejaksaan Agung.
”Proses
penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan
Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal
supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses
penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.
Sebagai
informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9
orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota
tersebut pernah bertugas di KPK. (Muzer)
