Miliaran Rupiah Pajak Tak Masuk Kas Daerah, Jaksa Kejari Lombok Tengah Berhasil Pulihkan Sebagian
PRAYA — Kejaksaan
Negeri Lombok Tengah berhasil membantu memulihkan tunggakan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan senilai Rp1.083.407.206,66 yang
sebelumnya belum masuk ke kas daerah. Pemulihan tersebut merupakan bagian dari
upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum
kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung tata
kelola pemerintahan yang baik. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan
pencegahan, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, sehingga hak-hak
keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh proses penegakan
hukum.
Kepala Seksi
Intelijen, Alfa Dera, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), menjelaskan
bahwa pemulihan tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku
Jaksa Pengacara Negara.
Dari total
tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan
sebesar Rp3.838.539.414, Jaksa Pengacara Negara berhasil membantu memulihkan
Rp1.083.407.206,66. Pembayaran berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta,
Kecamatan Pujut, yang mulai memenuhi kewajibannya secara bertahap sejak Mei
hingga Juni 2026. Adapun sisa tunggakan beserta denda akan diselesaikan secara
bertahap hingga September 2026.
Selain melakukan
pemulihan tunggakan pajak, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga memetakan
sejumlah sektor yang masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah.
Salah satunya
adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil
identifikasi, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir
berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan
mendorong sinkronisasi data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan
Daerah, dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara
akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Sektor parkir
juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini baru terdapat 25
wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar,
sekitar Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara. Kondisi tersebut menunjukkan
masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari lokasi parkir lainnya
melalui pendataan, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kepatuhan wajib
pajak.
Kejaksaan juga
mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan
sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan
parkir semakin tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang lebih besar
terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Alfa
Dera, Kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi,
pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola. Namun, apabila berbagai upaya
tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata atau masih ditemukan
pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan
ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Tujuan kami
bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang
menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," kata
Alfa Dera. (Red)
