Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru 2020–2025
![]() |
| Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru, Penyidik Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik |
SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlokasi di Jalan
Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Senin (6/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan
bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait
penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020
hingga 2025.
Selain menggeledah kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan
Timur juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang
disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejati Kalimantan Timur, dari hasil
penggeledahan itu penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta
barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang
sedang ditangani.
Seluruh barang bukti tersebut
selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk
mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran TPP guru ASN maupun insentif
bagi guru non-ASN selama kurun waktu enam tahun anggaran.
Kejati Kalimantan Timur menjelaskan
bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang
diperlukan dalam proses pembuktian perkara, sekaligus untuk membuat terang
dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 112
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dalam waktu yang bersamaan, penyidik
juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk
menggali keterangan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati
Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum
mengumumkan adanya penetapan tersangka, sementara proses penyidikan terus
berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran
TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Muzer)
