Berita Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru 2020–2025

 


Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru, Penyidik Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik



SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (6/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Selain menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejati Kalimantan Timur, dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran TPP guru ASN maupun insentif bagi guru non-ASN selama kurun waktu enam tahun anggaran.

Kejati Kalimantan Timur menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara, sekaligus untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam waktu yang bersamaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka, sementara proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment