Kejati Kaltim Amankan Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang JMB Group
![]() |
Kejati Kaltim Amankan Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang JMB Group |
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah pimpinan Prof. Supardi berhasil mengamankan keuangan negara lewat uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362 dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada periode 2007 sampai 2012.
Selain uang rupiah, Kejati Kaltim juga menerima titipan dalam bentuk mata uang asing, aset bergerak, dan aset tidak bergerak dari para terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., dalam rilis pers, Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) dalam tujuh berkas perkara yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta,” kata Toni.
Tujuh Terdakwa yang Dilimpahkan
Para terdakwa yang dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda terdiri dari:
H.M., Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.
B.H., Penjabat Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 5 Maret 2009–5 Maret 2010, sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi periode 5 Maret 2010–29 September 2010.
H.A., Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Oktober 2010–Mei 2011.
A.D., Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011–2014.
B.T., Direktur PT JMB sejak 2006 dan Direktur PT KRA sejak 2007.
G.T., Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE pada periode tertentu.
D.A., Direktur PT JMB, PT KRA, dan PT ABE pada periode tertentu.
Kerugian Negara Rp6,85 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa diduga bikin kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.
Titipan Pemulihan Kerugian Negara
Sampai rilis pers ini disampaikan, total uang titipan pemulihan kerugian negara sudah mencapai Rp699.704.988.362, yang terdiri dari:
Tahap penyidikan: Rp271.733.871.000
Tahap penuntutan: Rp427.971.117.362
Selain itu, Kejati Kaltim juga menerima mata uang asing, seperti Dollar Amerika, Dollar Singapura, Dollar Australia, Euro, Dollar Hongkong, Ringgit Malaysia, Ringgit Brunei, Won Korea, Yuan Tiongkok, dan Franc Swiss.
Aset yang Disita
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain:
Hyundai Creta Prime 1.5 AT KT 1284 ID warna putih
Lexus LX 570 KT 888 OO tahun 2012
Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016
Perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan beberapa bidang tanah
Saat ini, aset-aset tersebut disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Badan Pemulihan Aset.
Dakwaan terhadap Para Terdakwa
Para terdakwa nantinya akan didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kejati Kaltim menegaskan bakal terus mengawal proses hukum perkara ini sampai selesai, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)

