Diduga Rekayasa Proyek Fiktif, Direktur Sejumlah Perusahaan Ditahan Kejati DK Jakarta dalam Kasus Korupsi Kementerian PU
![]() |
| Kejati DK Jakarta Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar |
JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024.
Tersangka yang ditetapkan yakni JND, selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," ujar Dapot dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bersama-sama dengan tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati DK Jakarta memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)
