Kajari Nurul Wahida Rifal Siapkan Lelang 21 Mobil Rampasan Negara, Wujud Optimalisasi Pemulihan Aset Negara
![]() |
| Foto-foto: Istagram Kejari Jakbar |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahida Rifal akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 21 unit kendaraan roda empat yang saat ini berada dalam pengelolaan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pelaksanaan
lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menjadi wujud komitmen
Kejari Jakarta Barat dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara
transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Barat di bawah komando Kajari Nurul Wahida Rifal terus memperkuat upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB & BR), Romli
Mukayatsyah, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kejari Jakarta
Barat, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang diperkirakan berlangsung pada Juli
hingga Agustus 2026.
Ia menjelaskan,
seluruh kendaraan yang akan dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah
melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan proses penilaian sesuai mekanisme
yang berlaku. Informasi mengenai jadwal, daftar objek lelang, nilai limit,
serta persyaratan lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi pelaksanaan
lelang.
Masyarakat yang
berminat mengikuti lelang dapat mempersiapkan diri dengan terlebih dahulu
melakukan registrasi akun pada portal lelang.go.id, kemudian melakukan
verifikasi data dan dokumen berupa KTP, NPWP, serta nomor rekening. Setelah
proses verifikasi selesai, peserta dapat memilih objek lelang yang diminati dan
mengikuti proses penawaran (bidding) secara daring sesuai jadwal yang
ditetapkan.
Kejari Jakarta
Barat juga mengimbau masyarakat dan calon peserta lelang untuk senantiasa
memantau informasi resmi mengenai pelaksanaan lelang melalui portal lelang.go.id,
sehingga memperoleh informasi yang akurat serta terhindar dari berbagai bentuk
penipuan yang mengatasnamakan proses lelang barang rampasan negara.
Pelaksanaan
lelang ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap barang
rampasan yang telah diputus pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari
optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)
.jpeg)

.jpeg)