Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara
![]() |
Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara
|
LOMBOK TENGAH- Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lombok Tengah melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset
recovery) berhasil menyetorkan uang senilai lebih dari Rp 3,1 miliar ke kas
negara pada Rabu (17/6/2026).
Dana yang masuk sebagai Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil nyata dari strategi pemulihan
kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga
terpidana kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma
pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan
bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara
maksimal.
"Langkah penyetoran senilai total
Rp 3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami
memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas,
dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara," ujar Putri
Ayu, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto
dalam keterangan tertulis di Praya, Rabu.
Putri merinci, dana pemulihan aset
yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara
korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.
Pertama, pemulihan aset dari kasus
korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara
Internasional Lombok (BIL) Tahun 2008-2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman
Suwarjana.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok
Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan
bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja,
Denpasar Utara, Bali. Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp
2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian
negara.
Kedua, eksekusi pemulihan kerugian
negara dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman
Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor
mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp
333.598.997.
Ketiga, pelunasan uang pengganti dalam
perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun
Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan
kepada terpidana dr. Muzakir Langkir, proses pemulihan aset berhasil
mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp
120.031.147.
Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa
instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam
setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Penyetoran pemulihan aset ini
ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus
memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil
kejahatannya," pungkasnya. (Red)
