Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesi ST Burhanuddin, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis 7 Mei 2026 s.d. Jumat 8 Mei 2026. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah, ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggi
atas dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejati Sulawesi
Tengah yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan citra
institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan tepercaya.
Jaksa Agung menekankan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah
memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis, mulai dari
mineral hingga kelautan, sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum
yang kuat agar kekayaan tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik ilegal
seperti tambang tanpa izin atau perusakan hutan.
Oleh karena itu, jajaran Kejati Sulawesi Tengah diminta
berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat
reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai dengan butir ketujuh Asta Cita
guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan kunjungan kerja ini, terdapat sejumlah
arahan Jaksa Agung yang perlu dicermati dan dijadikan pedoman demi peningkatan
kinerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di antaranya:
·
Bidang
Pembinaan: Jaksa Agung memaparkan
bahwa hingga 4 Mei 2026, serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah
mencapai 41,56%, dengan apresiasi khusus kepada satuan kerja yang mencapai
serapan tertinggi seperti Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi
telah mencapai Rp3,66 miliar, Jaksa Agung meminta agar penyusunan target PNBP
ke depan dilakukan secara lebih proporsional dan realistis dengan
mempertimbangkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan untuk menginternalisasi
Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 hingga ke satuan kerja terkecil demi
mewujudkan visi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan
modern;
·
Bidang
Intelijen: diminta meningkatkan
deteksi dini terhadap segala ancaman dan gangguan melalui optimalisasi program
Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, serta mengawal 9 Proyek Strategis Nasional di
Sulawesi Tengah yang bernilai Rp647,6 miliar;
·
Bidang
Tindak Pidana Umum,
Jaksa Agung menyoroti pentingnya perubahan paradigma melalui optimalisasi
penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif serta penerapan
alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP seperti pengakuan bersalah;
·
Bidang
Tindak Pidana Khusus,
ditekankan agar penanganan perkara tidak hanya terfokus pada Dana Desa, melainkan
harus berani menangani perkara dengan kerugian negara besar dan dampak luas,
termasuk melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memulihkan keuangan
negara;
Jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidang
Tindak Pidana Khusus pada Satuan Kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah periode tanggal 1 Januari 2026 s.d. tanggal 4 Mei 2026 dengan jumlah
sebesar Rp115,15 miliar;
·
Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung menekankan agar mendukung program prioritas nasional
yang mencakup layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal
opinion terhadap program makan bergizi gratis, program ketahanan pangan,
program pelayanan kesehatan dan program perbaikan tata kelola tipikor;.
·
Bidang
Pengawasan, harus menjalankan fungsi quality
assurance dengan memastikan konsistensi dan kepatuhan pegawai terhadap
aturan, bukan sekadar memberikan sanksi. Jaksa Agung menekankan penerapan SAKIP
di setiap satuan kerja serta kebijakan zero tolerance terhadap pegawai
yang melanggar disiplin, di mana tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi
mereka yang terbukti melakukan perbuatan tercela;
·
Bidang
Pemulihan Aset, sepanjang tahun 2026 telah melakukan pemulihan aset
berupa eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN)
dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta.
Terakhir, Jaksa Agung memberikan instruksi tegas
mengenai integritas personel dengan menekankan kebijakan nol toleransi terhadap
setiap bentuk penyimpangan, perilaku tidak pantas, atau gaya hidup mewah yang
dapat mencoreng martabat institusi.
Ia memperingatkan jajaran untuk tetap waspada terhadap
gerakan serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan serta
meminta agar media sosial digunakan secara bijaksana untuk mempublikasikan
capaian kinerja positif kepada masyarakat. (Rls/Muzer)

