Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dua Kasus, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR
![]() |
| Kajati Ketut Sumedana Ungkap Dua Perkara Besar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah |
PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana,
menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam dua perkara besar,
yakni dugaan obstruction of justice dan tindak pidana korupsi Kredit
Usaha Rakyat (KUR), Selasa (28/4/2026).
Dalam perkara pertama, Tim Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan obstruction
of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi
komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD
(Oktober 2018–Juni 2023);
- RS, seorang advokat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1)
KUHAP. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan
menjadi tersangka.
Untuk tersangka RS, dilakukan penahanan selama
20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April
hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, RC diketahui tengah menjalani pidana dalam
perkara lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13
orang saksi dalam perkara tersebut.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyusun skenario bersama untuk
memengaruhi keterangan para saksi agar tidak memberikan informasi yang
sebenarnya di hadapan penyidik. Tindakan ini diduga bertujuan mengaburkan fakta
dalam proses hukum, sebagai bagian dari pengembangan perkara obstruction of
justice sebelumnya pada tahun 2025.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati
Sumsel juga menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank
pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode
2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
- KS, Pemimpin Cabang Bank periode 2021–2022;
- SF, Pemimpin Cabang periode 2022–2024;
- FS, pihak pengguna dana KUR.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik
menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para tersangka. Sebelumnya,
ketiganya juga telah diperiksa sebagai saksi.
Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan
selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sedangkan tersangka SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa
sebanyak 41 saksi dan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9
miliar.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan rekayasa proses pengajuan kredit. Para
tersangka diduga mengarahkan tim internal bank untuk meloloskan pengajuan
kredit milik FS dengan memanfaatkan 16 debitur sebagai perantara. Para debitur
tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif dan analisis
kelayakan usaha, meskipun tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kedua perkara tersebut menunjukkan komitmen
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas berbagai bentuk tindak
pidana korupsi, termasuk upaya menghambat proses penegakan hukum (obstruction
of justice) serta penyalahgunaan program pemerintah yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat. (Muzer)
