Kejari Demak dan ABPEDNAS Teken MoU Optimalkan Program Jaksa Garda Desa
![]() |
| Sinergi Kejari Demak–ABPEDNAS Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa |
DEMAK – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Demak dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama
tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala
Kejaksaan Negeri Demak, Milono Rahardjo,SH. MH dan Ketua ABPEDNAS Kabupaten
Demak, Muhammad Ali Maskun, SH. MH. Penandatanganan berlangsung di Kantor
Kejari Demak, Selasa (8/4/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Niam Firdaus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Elga Nur Fazrin, serta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara. Sementara dari pihak ABPEDNAS, hadir ketua beserta jajaran pengurus.
Dalam kesempatan
tersebut, Kejari Demak menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk
mengoptimalkan implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sekaligus
memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa.
Melalui
kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa,
termasuk dalam aspek pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa agar
berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja
sama ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong terciptanya tata kelola
pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. (Muzer)


.jpeg)