Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Tabanan Jalin Kerja Sama dengan Perumda Tirta Amerta Buana dan Sanjayaning Singasana
![]() |
| Kajari Arjuna Wiritanaya Hadiri Penandatanganan PKS Kejari Tabanan dengan Dua BUMD |
TABANAN, BALI – Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Tabanan Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H. menghadiri
kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda
Tirta Amerta Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana dengan Kejaksaan
Negeri Tabanan, yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat
di Kantor Bupati Tabanan.
Dalam kegiatan
tersebut, Kajari Tabanan hadir didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tabanan Mayang Tari, S.H., M.H.
Acara
penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Dr. I
Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Perekonomian,
serta jajaran direksi dari Perumda Tirta Amerta Buana dan Perumda
Sanjayaning Singasana.
Perjanjian kerja
sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dalam penanganan berbagai persoalan
hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari Tabanan Arjuna
M. Wiritanaya menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri
Tabanan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya
kepada BUMD dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan.
Selain itu, kerja
sama ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance) di lingkungan BUMD Pemerintah
Kabupaten Tabanan.
Pelaksanaan kerja
sama tersebut juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya
sinergi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dapat berjalan lebih optimal serta mampu memberikan kepastian
hukum dalam pengelolaan dan operasional BUMD di Kabupaten Tabanan. (Muzer)
.jpeg)