Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Tabanan Jalin Kerja Sama dengan Perumda Tirta Amerta Buana dan Sanjayaning Singasana

 

Kajari Arjuna Wiritanaya Hadiri Penandatanganan PKS Kejari Tabanan dengan Dua BUMD


TABANAN, BALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H. menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Tirta Amerta Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana dengan Kejaksaan Negeri Tabanan, yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Kantor Bupati Tabanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tabanan hadir didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tabanan Mayang Tari, S.H., M.H.

Acara penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Perekonomian, serta jajaran direksi dari Perumda Tirta Amerta Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dalam penanganan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kajari Tabanan Arjuna M. Wiritanaya menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada BUMD dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan BUMD Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pelaksanaan kerja sama tersebut juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berjalan lebih optimal serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan operasional BUMD di Kabupaten Tabanan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment