Kejari Langkat Musnahkan Narkotika hingga Puluhan Handphone, Bukti Komitmen Penegakan Hukum
![]() |
| Kajari Asbach Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 103 Perkara di Kejari Langkat |
LANGKAT – Kejaksaan Negeri
Langkat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat
Asbach kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui Bidang
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejaksaan Negeri
Langkat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana
umum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang digelar di Kantor
Kejaksaan Negeri Langkat, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kajari Langkat Asbach
menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus
bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Adapun barang bukti
yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi ganja seberat 208,34 gram,
sabu-sabu seberat 84,09 gram, pil narkotika seberat 5,85 gram, serta 43
unit handphone dan 13 unit timbangan digital.
Seluruh barang
bukti tersebut berasal dari 103 perkara tindak pidana yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari perkara tindak pidana
narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta kejahatan terhadap
ketertiban umum.
Dalam proses
pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Barang
bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu-sabu dan pil
dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan handphone, senjata tajam,
dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu dan gergaji besi.
Melalui kegiatan
ini, Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap
barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan tidak lagi disalahgunakan
serta menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Muzer)
.jpeg)