Berita Terbaru

Kejari Jakarta Pusat Terima Tahap II Tersangka YHF dalam Perkara Perintangan Sidang Korupsi CPO

 

Tersangka YHF Jalani Tahap II di Kejari Jakarta Pusat, Segera Hadapi Persidangan Perkara CPO



JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial YHF dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (21/8/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, atau penggagalan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat dan diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian perkara, YHF yang diketahui pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama Marcella Santoso.

YHF diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap para terdakwa korporasi, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Dalam perkara tersebut, YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.

LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata serta dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan perkara TUN dan perdata.

Putusan-putusan tersebut kemudian diduga digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat disebut menerima suap dari Marcella Santoso dan mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN serta LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.

Putusan itu kemudian digunakan untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Usai menjalani proses Tahap II di Kejari Jakarta Pusat, YHF terlihat keluar dari gedung kantor pada Jumat sore. Tersangka kemudian langsung memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan.

Disangkakan Dua Alternatif Pasal

Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau, kedua, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment