Kajari Mochamad Judhy Ismono Teken PKS dengan Kantor Pertanahan Asahan Perkuat Penanganan Hukum Datun
![]() |
| Kejari Asahan dan Kantor Pertanahan Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN |
ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi pemerintah dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan
penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026,
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Perjanjian kerja
sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad
Judhy Ismono, S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kantor Pertanahan
Kabupaten Asahan.
Kajari Asahan Mochamad
Judhy Ismono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan
kolaborasi antarinstansi dalam rangka memperkuat koordinasi serta meningkatkan
efektivitas penanganan berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan
dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama
ini, Kejaksaan Negeri Asahan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Selain itu, kerja
sama ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance), transparan, serta memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Dengan adanya
sinergi tersebut, diharapkan berbagai potensi permasalahan hukum yang berkaitan
dengan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif, sehingga mampu
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di
Kabupaten Asahan. (Muzer)

