Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan lima narasumber yakni Hakim Agung
Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum.,
Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum,
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si,
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H.,
M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP
baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan
melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sektor SDA merupakan
penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang
sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024. Tantangan
besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi
perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan
hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau
Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru
menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien,
dan proporsional,” ujar Jaksa Agung
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan
untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara
lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari
subjek hukum manusia.
Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas
oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan
perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih
fleksibel namun tetap berkeadilan.
“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga
keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup
masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung
Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan
secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus
menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu
bertahun-tahun. Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong
perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang
di masa depan.
Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam
menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini
sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang
berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat
yang tinggi.
Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi
Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa
depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (Muzer)

.jpeg)