Di Bawah Komando Kajati Supardi, Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
![]() |
| Kejati Kaltim Tetapkan dan Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang |
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur Prof. Supardi terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Melalui Tim Jaksa
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim menetapkan satu orang
tersangka berinisial HM dan langsung melakukan penahanan terhadap yang
bersangkutan pada Kamis (5/3/2026).
HM diketahui
merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben)
Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005 hingga 2008. Ia ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan
kegiatan pertambangan.
Berdasarkan hasil
penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangannya sehingga sejumlah perusahaan, yakni PT JMB, PT
ABE, dan PT KRA, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar
pada tanah atau lahan yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01
milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam
keterangannya, pihak Kejati Kaltim menyampaikan bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang KUHAP.
Pada hari yang sama
setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan dengan jenis
penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung
sejak 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap
tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta
adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100
ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara ini,
tersangka dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 603 Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal
20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu,
tersangka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 604
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Kejati Kalimantan
Timur menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan
guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab
dalam kasus tersebut. (Muzer)
