Berita Terbaru

Di Bawah Komando Kajati Supardi, Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

 

Kejati Kaltim Tetapkan dan Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang


SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Prof. Supardi terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka berinisial HM dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (5/3/2026).

HM diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005 hingga 2008. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga sejumlah perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar pada tanah atau lahan yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam keterangannya, pihak Kejati Kaltim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada hari yang sama setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment