Perkuat Reformasi Birokrasi, Kejari Kota Bekasi Gelar Apel Pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM
| Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM |
BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (12/2/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen institusi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Apel pencanangan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr.
Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., serta diikuti oleh para Kepala Seksi,
Kepala Subbagian Pembinaan, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Seluruh jajaran tampak mengikuti kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk
keseriusan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas secara menyeluruh dan
berkelanjutan.
Dalam amanatnya, Kajari Kota Bekasi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan wujud nyata perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Dr.
Sulvia menyampaikan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah tujuan akhir,
melainkan konsekuensi logis dari upaya sungguh-sungguh dalam membangun tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, seluruh pegawai
diminta untuk konsisten menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik dalam setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan pula penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sekaligus penegasan tekad kolektif untuk mewujudkan satuan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut
mencakup peningkatan pengawasan internal, optimalisasi pelayanan publik
berbasis standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur, serta
penguatan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,
profesionalisme, dan akuntabilitas.
Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., dalam
keterangannya menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas ini merupakan
bentuk kesiapan Kejari Kota Bekasi dalam memenuhi seluruh indikator penilaian
WBK dan WBBM. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata
Kejaksaan dalam mendukung agenda nasional Reformasi Birokrasi.
“Melalui
pembangunan Zona Integritas ini, Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, menciptakan lingkungan
kerja yang transparan, serta responsif terhadap kebutuhan publik,” ujar Ryan.
Dengan semangat
kebersamaan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi optimistis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus semakin memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Muzer)