JAM Pidsus Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

JAM Pidsus Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME, Selasa (10/2/2026)
JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan para
tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM
Pidsus bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa
(10/2/2026).
Direktur
Penyidikan JAM Pidsus menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah
tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, melalui rangkaian
tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,
dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta prinsip praduga tidak
bersalah.
Adapun 11
orang tersangka yang ditetapkan, masing-masing adalah:
1.
LHB, selaku Kasubdit Industri Hasil
Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri
Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2.
FJR, selaku Direktur Teknis Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang saat ini menjabat sebagai Kepala
Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
3.
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5.
ERW, Direktur PT BMM.
6.
FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head
Commerce PT AP.
7.
RND, Direktur PT PAJ.
8.
TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham
PT Green Product International.
9.
VNR, Direktur PT SIP.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Dalam konstruksi
perkara, penyidik mengungkap bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah
Republik Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO
guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation
(DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit
(Levy).
CPO sebagai
komoditas strategis nasional secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS
Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
Dengan demikian, seluruh jenis CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap
tunduk pada rezim pengendalian ekspor.
Namun, dalam
praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor,
di mana CPO berkadar asam tinggi secara sengaja diklaim sebagai POME atau
Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya
hanya diperuntukkan bagi residu atau limbah.
Rekayasa tersebut
bertujuan untuk menghindari kewajiban negara, sehingga komoditas yang sejatinya
adalah CPO dapat diekspor tanpa terikat pembatasan, kewajiban DMO, serta
pembayaran Bea Keluar dan Levy.
Selain itu,
penyidik juga menemukan adanya kick back atau pemberian imbalan kepada
oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor,
sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap digunakan tanpa koreksi.
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Perbuatan para
tersangka dinilai telah menimbulkan dampak luas dan sistemik, antara lain
berupa:
1.
Hilangnya
penerimaan negara,
akibat tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah
signifikan.
2.
Tidak
efektifnya kebijakan pengendalian ekspor, karena CPO tetap dapat diekspor melalui
celah klasifikasi.
3.
Rusaknya
tata kelola komoditas strategis nasional, yang melemahkan kewibawaan regulasi dan
kepastian hukum.
Kerugian keuangan
negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun,
berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara dan/atau
kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga
Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi terbesar pada kegiatan ekspor beberapa
grup perusahaan selama periode 2022–2024.
Pasal dan Penahanan
Para tersangka
dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20
Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya,
seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. (Muzer)
