BREAKING NEWS

Kejati Kalteng–Disdagperin Perkuat Sinergi Hukum demi Stabilitas Harga dan Pemberdayaan IKM


Nurcahyo J.M. Dorong Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Kendalikan Inflasi Daerah.




PALANGKA RAYA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Nurcahyo J.M., S.H., M.H., menandatangani kerja sama pendampingan hukum terkait pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mensinergikan tugas pokok, fungsi, peran, serta tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Fokus utamanya adalah mendukung upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus memperkuat pemberdayaan IKM di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi ini mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi dan penguatan sektor industri kecil menengah.

“Kami menyambut baik adanya kerja sama ini. Diharapkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara dapat membantu memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam upaya pengendalian inflasi daerah, stabilisasi harga, ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta pemberdayaan IKM di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M. menegaskan pentingnya optimalisasi peran masing-masing pihak. Ia menekankan bahwa sinergi yang kuat antara Disdagperin dan Jaksa Pengacara Negara menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah maupun Jaksa Pengacara Negara harus bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh guna mengendalikan inflasi daerah serta mendorong pemberdayaan Industri Kecil Menengah di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Nurcahyo meminta Disdagperin tidak ragu memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam berbagai kebutuhan hukum.

Ia menekankan bahwa instansi terkait dapat mengajukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun konsultasi hukum demi memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU Kejati Kalteng, para Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. (Rd)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment