BREAKING NEWS

Kejari Bangka Barat Sosialisasikan Regulasi Aset Daerah ke DPRD Lewat Program JAKSA KASEP

 

 

 Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bangka Barat Sosialisasikan Regulasi Aset Daerah ke DPRD Lewat Program JAKSA KASEP


BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri Bangka Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Achmad Patoni terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya lewat inovasi program JAKSA KASEP (Jaksa Kawal Aset Pemerintah).

Sebagai implementasi program tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Aset Daerah pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat dan diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan, pengamanan, hingga penyelesaian permasalahan aset daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan, khususnya unsur legislatif daerah, mengenai pentingnya pengelolaan aset daerah secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang ada, diharapkan potensi permasalahan hukum terkait aset pemerintah dapat diminimalisir sejak dini.

Kajari Bangka Barat Achmad Patoni menegaskan bahwa keberadaan program JAKSA KASEP merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset negara maupun aset daerah.

Menurutnya, aset pemerintah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui program JAKSA KASEP ini, Kejaksaan Negeri Bangka Barat ingin memastikan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan negara,” ujar Kajari.

Kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum ini juga menjadi ruang dialog antara Kejaksaan dengan para anggota DPRD untuk membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan aset daerah, termasuk aspek administrasi, pemanfaatan, hingga potensi konflik hukum yang mungkin terjadi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan DPRD Kabupaten Bangka Barat semakin kuat dalam menjaga serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Program JAKSA KASEP sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan hukum yang dikembangkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam rangka memperkuat fungsi pendampingan dan pengawalan terhadap aset-aset pemerintah agar tetap terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment