Kejari Bangka Barat Sosialisasikan Regulasi Aset Daerah ke DPRD Lewat Program JAKSA KASEP

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bangka Barat Sosialisasikan Regulasi Aset Daerah ke DPRD Lewat Program JAKSA KASEP
BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri Bangka Barat di bawah kepemimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Achmad Patoni
terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan
aset milik pemerintah daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah
strategis, salah satunya lewat inovasi program JAKSA
KASEP (Jaksa Kawal Aset Pemerintah).
Sebagai implementasi program tersebut, Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Aset Daerah
pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bangka
Barat dan diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
yang juga bertugas sebagai Jaksa
Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai narasumber utama. Ia
memaparkan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan,
pengamanan, hingga penyelesaian permasalahan aset daerah sesuai dengan regulasi
yang berlaku.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan, khususnya unsur legislatif
daerah, mengenai pentingnya pengelolaan aset daerah secara tertib administrasi,
transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pemahaman yang baik
terhadap regulasi yang ada, diharapkan potensi permasalahan hukum terkait aset
pemerintah dapat diminimalisir sejak dini.
Kajari Bangka Barat Achmad Patoni menegaskan bahwa keberadaan program JAKSA KASEP merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan
dalam memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam
upaya pengamanan dan optimalisasi aset negara maupun aset daerah.
Menurutnya, aset pemerintah
merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang harus dijaga dan
dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu,
Kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai
mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara.
“Melalui program JAKSA KASEP ini,
Kejaksaan Negeri Bangka Barat ingin memastikan bahwa pengelolaan aset
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan
yang dapat merugikan negara,” ujar Kajari.
Kegiatan sosialisasi dan
konsultasi hukum ini juga menjadi ruang dialog antara Kejaksaan dengan para
anggota DPRD untuk membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam
pengelolaan aset daerah, termasuk aspek administrasi, pemanfaatan, hingga potensi
konflik hukum yang mungkin terjadi.
Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan DPRD Kabupaten
Bangka Barat semakin kuat dalam menjaga serta mengoptimalkan pengelolaan aset
daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Program
JAKSA KASEP sendiri merupakan salah satu inovasi
pelayanan hukum yang dikembangkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam rangka
memperkuat fungsi pendampingan dan pengawalan terhadap aset-aset pemerintah
agar tetap terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi
daerah. (Muzer)